Hukum dan TNI/Polri

Kedapatan Bawa Sabu, Dua PMI Ditangkap di Aruk

Channeltujuh.com, ARUK — Kedapatan membawa 1 gram narkotika jenis sabu, dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 16/Tumbak Kaputing (TK) di jalur tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, melalui keterangan tertulis pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong.

Andreas menjelaskan dua orang PMI non prosedural berhasil diamankan saat anggota Pos Koki Sajingan Besar yang dipimpin Sertu Sihombing bersama lima personel lainnya melaksanakan patroli di jalur tidak resmi perbatasan.

“Kegiatan patroli ini rutin kita laksanakan untuk mencegah kegiatan ilegal. Sekitar pukul 20.30 WIB tim patroli mendapati dua orang tak dikenal mencoba masuk dari arah Malaysia. Saat diamankan keduanya mengaku bekerja di Malaysia,” jelas Andreas, Kamis (7/9/23) malam.

Andreas mengatakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Dari hasil pemeriksaan didapati dua paket kecil kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap. Selanjutnya keduanya diamankan di Kantor Bea Cukai Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

“Dari hasil penimbangan sementara beratnya kurang lebih 1 Gram. Menurut pengakuan sementara dari pelaku, barang haram ini mereka beli saat bekerja di kampung Malaysia. Kejadian ini sudah kita laporkan ke komando atas. Kemudian untuk pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Andreas.*/

Laporan : Sumber Penerangan Daerah Militer XII/Tanjungpura
Editor : Devi Lahendra

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button