Budaya dan PariwisataPemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Gawai Ngiling Bidai di Seriang

28
×

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Gawai Ngiling Bidai di Seriang

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, SERIANG — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menghadiri Gawai Ngiling Bidai, di Desa Seriang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Sis menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Gawai Ngiling Bidai, Kapuas Hulu sangat beragam dan kaya akan budaya, adat istiadat Dayak. Dayak Kapuas Hulu sangat beragam secara keseluruhan Kapuas Hulu terdiri lagi sub-sub suku Dayak, baik itu Dayak Iban, Dayak Suruk, Dayak Kantuk, Dayak Taman, Dayak Kayaan dan lainnya.

“Berdasarkan data, Kapuas Hulu memiliki 22 sub Suku Dayak baik yang kecil maupun yang besar, ini membuktikan bahwa kekayaan adat budaya Dayak sangat luar biasa, yang perlu kita lestarikan dan kita kembangkan sesuai dengan kondisi zaman yang ada saat ini,” kata Sis, di Seriang, Kamis (20/7/23).

Lanjut Sis mengatakan Kabupaten Kapuas Hulu bukan hanya didiami suku Dayak saja, tetapi didiami juga suku besar lain seperti Melayu, Jawa, Batak, Ambon dan lainnya, seluruh sub suku bangsa ada di Kabupaten Kapuas Hulu yang harus di jaga, agar kehidupan berbangsa bernegara seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu bisa terjaga dengan baik, dengan cara saling menghargai budaya adat masing-masing suku bangsa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Karena ini menjadi kunci dan modal persatuan kita, bagaimana kita memajukan daerah ini, melalui adat istiadat budaya seni kita. Inilah keragaman budaya yang ada di Kapuas Hulu, yang perlu kita jaga kita lestarikan kita pertahankan, terutama pada kaum muda kita, generasi muda agar tidak meninggalkan budaya leluhur kita,” pesan Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading