Pemerintahan dan Politik

Serahkan Alsintan, Samuel Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas

24
×

Serahkan Alsintan, Samuel Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG — Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel, menghadiri penyerahan Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2023 di halaman Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya Samuel menyampaikan bahwa penyerahan Alsintan telah dilakukan secara simbolis beberapa waktu yang lalu pada saat kegiatan panen raya dan tanam padi perdana ke beberapa kelompok tani.

“Jumlah kelompok tani yang ada di Kabupaten Landak sebanyak 3.200 kelompok tani dan penyerahan Alsintan kali ini sebanyak 26 Alsintan pada 26 kelompok tani. Sejak tahun 2018 sampai saat ini sudah dilakukan penyerahan Alsintan sebanyak 3.189 Alsintan,” papar Samuel, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (18/7/23).

Lanjut Samuel menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Landak. “Beberapa waktu yang lalu oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat sudah mengatakan bahwa Kabupaten Landak sudah mampu melakukan produksi beras sendiri,” tutur Samuel.

Samuel mengatakan dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan pembangunan infrastruktur dan sebagainya, pemerintah masih berupaya untuk menyisihkan pengadaaan Alsintan ini.

“Karena keterbatasan inilah, pemerintah berharap agar Alsintan ini dapat dirawat dan digunakan dengan sebaik-baiknya serta akan ada penyuluh pertanian yang akan membimbing, membina, dan melakukan koordinasi jika ada kerusakan dan perlu dilakukan perbaikan,” ucapnya.

Tidak lupa Samuel berharap agar produktivitas pertanian di Kabupaten Landak semakin meningkat mengingat Kabupaten Landak merupakan salah satu daerah yang berperan sebagai lumbung beras di Provinsi Kalimantan Barat selain Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas.

“Dengan adanya Alsintan ini diharapkan agar para petani dapat memaksimalkan lahan yang ada, dimana kedepannya mungkin kita akan menghadapi kondisi rawan pangan karena kekeringan dan dikhawatirkan kebutuhan pangan tidak dapat terpenuhi. Hal ini merupakan sesuatu yang dapat menjadi perhatian bersama dan diharapkan produktivitas pertanian kita dapat meningkat, sehingga kerawanan pangan khususnya bagi Kabupaten Landak bisa diatasi,” tutup Samuel.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading