Pemerintahan dan Politik

Hadiri Gawai Padi Palades, Cornelis Ingatkan Tentang Pangan

16
×

Hadiri Gawai Padi Palades, Cornelis Ingatkan Tentang Pangan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, TEMPOAK — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Cornelis, bersama istri Frederika Cornelis menghadiri Gawai Padi Palades di lapangan hiburan rakyat Palades Betung, Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan bahwa betapa pentingnya untuk selalu menanam tanam pangan untuk mewaspadai terjadinya krisis pangan di dunia, dikarenakan saat ini dunia juga mengalami ketidak stabilan dalam ketahanan pangan.

“Maka dari itu betapa pentingnya kita menanam tanam pangan seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar dan masih banyak tanam pangan lainya yang dapat kita tanam, apa lagi kita tinggal di perdesaan banyak lahan kosong yang dapat di manfaatkan untuk menanam tanaman pangan,” ujar Cornelis, di Desa Tempoak, Minggu (16/7/23) malam.

Cornelis menyampaikan bahwa dengan menanam tanaman pangan agar masyarakat disini tidak kekurangan cadangan makanan pangan, minimal bisa mencukupi lingkungan keluarga, maka teruslah menanam pangan demi menjaga ketahanan pangan keluarga, bahkan ketahanan pangan daerah sendiri.

“Dengan menjaga ketahanan pangan dan ketersediaan pangan didalam keluarga, secara tidak langsung kita membantu pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan di negara kita ini, karena jika terjadi krisis pangan dunia, negara tidak mampu untuk memenuhi semuanya, maka dari itu ketersediaan pangan didalam keluarga itu sangat penting, jika terjadi krisis pangan kita sudah mempunyai bahan pangan sendiri,” terang Cornelis.

Tidak lupa Cornelis menyampaikan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar bagi keberlanjutan hidup kita manusia, yang jika tidak tersedia didalam kehidupan manusia dapat menciptakan kondisi yang mengancam kehidupan.

“Pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi,” tutup Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading