NewsPemerintahan dan Politik

Nandang : Tegakkan Integritas, Tindak Tegas Pelanggaran

Channeltujuh.com, ARASKABU — Mencuatnya dugaan pengiriman kepiting undersize baik untuk eksport maupun perdagangan antar pulau mendapatkan perhatian serius dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Balai Medan, Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala BKIPM Medan 1, Nandang Koswara, menegaskan tdak akan mentolelir adanya oknum atau pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pengiriman komoditas ekspor perikanan seperti lobster, kepiting, dan ranjungan yang tak sesuai dengan prosedur.

“Kami bekerja penuh integritas dan profesional dalam memberikan layanan, sehingga tidak ada toleransi pada pelanggaran atau pengiriman yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nandang pada wartawan di temui di ruang kerjanya, di Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Deliserdang, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/4/23).

Panduan kami sangat jelas, lanjut Nandang menegaskan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan ranjungan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jika ada yang coba-coba bermain dengan aturan tersebut, pasti kami tindak, baik pengusahanya maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Nandang.

Lanjut Nandang mengatakan penegakkan aturan sesuai Keputusan Menteri Nomor 16 tahun 2022 harus menjadi komitmen semua pihak agar sektor kelautan dan perikanan semakin berkembang.

“Saya harapkan semua pemangku kepentingan (stakeholder) berkomitmen bekerja sesuai Keputusan Menteri Nomor 16 tahun 2022. Insyaallah BKIPM siap memberikan pelayanan terbaik,” tutup Nandang.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button