HPN 2023, Plt. Kadis Kominfo Landak Jadi Narasumber Dialog Spesial di Rapela

Channeltujuh.com, NGABANG – Rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 Radio Pemerintah Daerah Landak (Rapela) disiarkan di frekuensi 105,5 Fm serta live streaming mengadakan dialog spesial dalam progam Landak Menyapa dengan tema Pers Merdeka, Demokrasi Berdaulat.
Dalam dialog tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Landak Efraim Pata’Allorante dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak L. Sahat Tinambunan serta dipandu oleh penyiar Rizki Mahardika Tullahwi.
Pada kesempatan tersebut L. Sahat Tinambunan menuturkan bahwa jika melihat dari tahun ke tahun kebebasan pers di Kabupaten Landak masih tergolong baik.
“Hal ini berbanding terbalik jika dilihat dengan data nasional, karena tahun 2023 kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia itu terancam, setidaknya ada 61 kasus yang menimpa wartawan yang dilalukan oleh oknum aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polisi) maupun pemerintah itu sendiri,” tutur Sahat, di Ngabang, Rabu (8/2/23).
Sahat menerangkan HPN tahun 2023 ini di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi masyarakat kini cenderung menjadikan sosial media sebagai sumber media informasi.
“Namun perlu kami ingatkan memang jika dibandingkan media mainstream sosial media jauh lebih cepat dalam menyebarkan informasi, tapi yang perlu diingat informasi yang didapat dari sosial media kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan, berbeda dengan media pers yang harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik,” terang Sahat.
Terakhir Sahat juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak melalui Diskominfo Landak yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan perusahaan pers lokal di Landak sehingga media pers diberi ruang dan dukungan untuk menjalankan tugas-tugas jurnalisme.
Hal senada juga disampaikan Plt. Kadis Kominfo Landak Efraim Pata’Allorante bahwa tak bisa dipungkiri saat ini masyarakat cenderung beralih ke media sosial sebagai bahan rujukan untuk mendapatkan informasi.
“Kami juga mengingatkan bahwa penggunaan sosial media dengan tidak bijak dapat dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga jika ada keluhan jangan asal posting di media sosial,” ujar Efraim.
Efraim juga menyampaikan apresiasinya kepada pers di Kabupaten Landak yang selama ini telah membatu serta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Landak terutama dalam hal pemberitaan serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Ini adalah kerja sama yang baik yang sudah kami lakukan sejak 2017 bahkan hingga sekarang, ini bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Landak dalam mendukung perusahaan pers lokal di Landak ini,” jelas Efraim.*/
Laporan : Sumber Diskominfo Landak
Editor : Deckie