NewsPemerintahan dan Politik

Pemkab Landak di Ganjar 4 Penghargaan, Karolin : Ini Prestasi Masyarakat Landak

Channeltujuh.com NGABANG – Bupati Landak periode 2017 hingga 2022 Karolin Margret Natasa mengucapkan selamat dan mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak yang telah meraih empat penghargaan pada Hari Jadi (Harjad) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) ke-66 yakni Inisiasi Regulasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada pekerja rentan melalui dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, peringkat kedua hasil pengawasan kearsipan eksternal, Juara kedua Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Barat dan penetapan seni pertunjukan Tarian Ka’ Jubata sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Penjabat (Pj) Bupati Landak.

Karolin mengatakan bahwa prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Landak tersebut tidak terlepas dari kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Landak serta dukungan penuh dari masyarkat Kabupaten Landak sehingga Kabupaten Landak dapat meraih penghargaan tersebut.

“Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah meraih empat penghargaan yang diterima pada Harjad Pemprov Kalimantan Barat ke-66, ini merupakan prestasi masyarakat Landak yang selalu kompak dan bersama-sama membangun Landak yang hebat dan maju, dan ini menunjukkan bahwa pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Kabupaten Landak saling mendukung kemajuan Kabupaten Landak,” ucap Karolin dikediamannya di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (29/1/23).

Karolin mengungkapkan bahwa Kabupaten Landak terus berusaha menjadi kabupaten yang dapat berkembang secara cepat serta harus memberikan pelayanan dan pelindungan yang baik untuk masyarakat, hal tersebutlah mejadi salah satu kunci keberhalisan Kabupaten Landak meraih penghargaan Inisiasi Regulasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada pekerja rentan melalui dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Landak membuat regulasi tersebut dalam upaya memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang mana adalah masyarakat Landak dan ini mendapatkan dukungan penuh dari perusahaan yang ada di Kabupaten Landak. Hal ini dilakukan agar ada rasa keadilan baik dari sisi sosial kemasyarakatan maupun dari sisi investasi dan pemerintah harus bertindak secara adil,” kata Karolin.

Selain itu, Karolin juga mendukung masyarakat Kabupaten Landak untuk terus melestarikan adat istiadat, seni budaya yang ada agar terus dilestarikan dan dikembang kepada generasi penerus sehingga adat istiadat maupun seni budaya dari seluruh suku bangsa tersebut tidak punah.

“Tahun ini kita mendapatkan lagi penetapan seni pertunjukan Tarian Ka’ Jubata sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang sebelumnnya sudah ada tiga warisan budaya tak benda dari Kabupaten Landak, dan kami berharap potensi seperti ini harus kita gali lagi serta kita daftarkan agar adat istiadat maupun seni kebudayaan kita tidak hilang bahkan punah. Dan yang terpenting hal tersebut harus kita kembangkan dan kita lestarikan kepada gernerasi selanjutnya serta WBTb ini juga harus dikenalkan kepada generasi muda,” pesan Karolin mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button