NewsPemerintahan dan Politik

Cornelis Sosialisasi Pemilu 2024 di Karangan

22
×

Cornelis Sosialisasi Pemilu 2024 di Karangan

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, KARANGAN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Cornelis, bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Kantor Credit Union (CU) Pancur Kasih Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. Rabu, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang pengawasan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, pemilihan DPRD kabupaten, kota dan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

“Selain itu tujuan dari sosialisasi ini juga mencerdaskan masyarakat dalam menghadapi pemilu 2024 dan bagaimana pengawasannya. Karena Pemilu tahun 2024 berbeda dengan pemilu-pemilu terdahulu, karena pemilu ini serentak dan pemilihan kepala daerah juga serentak di seluruh Indonesia,” terang Cornelis, di Karangan, Rabu, (14/12/22).

Cornelis menyampaikan bahwa tahapan-tahapan pemilu 2024 telah berjalan, dan sekarang ini sedang penerimaan penyelenggara pemilu di kecamatan, sedangkan pengawas pemilu sudah diterima, lalu nanti ada verifikasi terhadap penduduk.

“Pemilu tahun 2024 ini yang di inginkan oleh negara adalah Pemilu yang berkualitas, bukan pemilu asal-asalan, tetapi mencari pemimpin yang betul-betul mau mengabdi pada rakyat, mau berjuang untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat, bukan sekedar mau jabatan,” kata Cornelis.

Cornelis juga menyampaikan bahwa banyak kecurangan dalam pemilu yang akan terjadi, hal-hal seperti itu lah yang perlu kita awasi dan kita harus miliki pengetahuannya, tentang bagaimana cara mengawasinya, yaitu dengan cara diberikan pengetahuan serta diberikan landasan yuridis formal.

“Kita dapat mengerti dan paham karena apa yang di dapatkan pada sosialisasi ini dapat masuk dalam pikiran, dan demikian kita punya bekal dalam mengawasi jalannya pemilihan umum tahun 2024. Sedikit demi sedikit kita memberikan pemahaman, penjelasan dan menambahkan pengetahuan termasuk untuk aparat, karena belum tentu aparat memahami tentang Undang-undang pemilu, tentang pengawasan pemilu, maka dari itu harus terus belajar,” jelas Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading