NewsPemerintahan dan Politik

PNS Pemkab Landak Terima Tanda Kehormatan SLKS

18
×

PNS Pemkab Landak Terima Tanda Kehormatan SLKS

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Vincensius, menyematkan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dari Presiden Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak tahun 2022, di Aula Besar Kantor Bupati Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Vincensius menyampaikan tujuan dari penganugerahan Satyalancana Karya Satya.

“Tujuan dari penganugerahan Satyalancana Karya Satya ini adalah untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga agar dapat dijadikan teladan bagi PNS lain,” terang Vincensius, di Ngabang, Selasa (13/12/22).

Lanjut Vicensius menyampaikan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan momentum penting bagi PNS.

“Penganugerahan Satyalancana Karya Satya pada hari ini dijadikan sebagai momentum sangat penting bagi PNS yang menerima penghargaan untuk selalu meningkatkan rasa pengabdian, dedikasi dan loyalitas serta memperbaiki pelayanan publik agar semakin maksimal,” kata Vincensius.

Vincensius berharap agar tanda kehormatan ini dapat dijaga dan diperlihara, serta digunakan sebagaimana mestinya.

“Saya harapkan kepada semua PNS yang menerima tanda kehormatan dapat dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, serta dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya agar tidak ada tanggapan bahwa tanda kehormatan ini hanya dipakai saat penganugerahan tetapi juga menjadi kewajiban utama bagi penerimanya untuk menjaga kehormatan dan mempertahankannya yang tercermin pada kedisiplinan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” harap Vinsensius.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading