NewsPemerintahan dan Politik

Kejari Landak, Perkenalkan FKP ke Instansi Pemkab Landak

Channeltujuh.com, NGABANG – Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak secara resmi digelar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Landak, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Sukamto mengatakan dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan FKP di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik, Kejari Landak menyelenggarakan FKP yang pertama kalinya di tahun 2022.

“Kejari Landak sebagai instansi pelayanan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu menyusun standar pelayanan sebagai tindaklanjut Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan,” terang Sukamto, di Ngabang, Jumat (25/11/22).

Sukamto berharap para peserta yang hadir pada hari ini dapat memberikan saran, dan kritik terhadap pelayanan yang telah ada di Kejari Kabupaten Landak ini agar masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Maka dari itu kami harapkan kontribusi dari semua peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk memberikan saran kepada kami. Kami harapkan nanti apabila dari instansi bapak, ibu sekalian ada dan mempunyai nilai plus tolong disampaikan ke pihak Kejari Landak agar kita bisa meniru sehingga pelayanan publik di Kejari Landak ini bisa menjadi lebih sempurna,” terang Sukamto.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Landak Yuliana Titiari berharap untuk kedepannya kegiatan seperti ini bisa berlanjut hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

“Dinas Kominfo Kabupaten Landak juga ada yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana setiap tahunnya, ada penilaian dari Komisi Informasi (KI) dan sepertinya Kejari Landak juga ada unsur penilaiannya juga. Kami harap dari Kejari bersedia untuk tergabung ke dalam grup Whatsapp PPID dan jika dari Kejari Landak ada data-data ataupun kegiatan-kegiatan yang memang bisa diinformasikan, kami siap untuk bekerjasama. Karena memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami di Dinas Kominfo untuk menyebarluaskan informasi,” terang Yuliana.

Yuliana juga berharap kedepannya kerjasama antara Dinas Kominfo Kabupaten Landak dan Kejari Landak dapat terus bersinergi dan semakin meningkatkan kolaborasi. “Semoga kedepannya Dinas Kominfo dan Kejari Landak bisa meningkatkan kolaborasi dan terus bersinergi,” ujar Yuliana.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button