Sis Sampaikan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023
Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menyampaikan nota keuangan tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut Sis menyampaikan bahwa alokasi transfer pusat ke daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1.494.998.138.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh empat milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah). yang memiliki ketentuan berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Perbedaan tersebut terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah memiliki peruntukkan spesifik. Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2023 dijabarkan sebagai berikut dana transfer umum sebesar Rp. 999.492.648.000,00 yang terdiri atas dana bagi hasil sebesar Rp. 75.213.933.000,00 dan DAU sebesar Rp. 924.278.715.000,00. DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 639.972.953.000,00 sedangkan DAU yang sudah ada peruntukkannya sebesar Rp. 284.305.762.000,00 yang terdiri dari penggajian untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan tahun 2023 sebesar Rp. 35.343.414.000,00, selanjutnya pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp. 800.000.000,00, pendanaan dibidang pendidikan sebesar Rp. 140.686.661.000,00, dibidang kesehatan sebesar Rp. 46.600.713.000,00 serta dibidang pekerjaan umum sebesar Rp. 60.874.974.000,00,” terang Sis di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (14/11/22).
Sis mengatakan bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi TKDD tahun 2023, mengamanatkan bahwa kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam DAU yang telah ditentukan peruntukkannya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Lebih kepada penekanan prioritas kepada bidang pendidikan lebih besar dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan untuk tahun depan,” kata Sis.
Sis juga menambahkan ketentuan DAU hibah tertentu (spesific grant) tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.
“jika tidak dilaksanakan resikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran DAU di tahun 2023,” pungkas Sis.*/
Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie