Bupati Kapuas Hulu Serahkan 7018 Sertifikat di Selimbau

Channeltujuh.com, SELIMBAU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau dengan jumlah total sertifikat yang diserahkan sebanyak 7018 untuk tujuh desa yakni Desa Dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala dan Desa Sekubah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Sis menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah menjadi sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita dikemudian hari,” kata Sis, Selasa (26/4/22).
Dengan diterbitkan sertifikat hak milik tanah ini Sis menjelaskan bahwa pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat tersebut. Selain itu sertifikat ini juga dapat di berdaya gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
“Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukannya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat,” ujar Sis.
Sis mengingatkan setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah, agar dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak. “Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” pungkas Sis.*/
Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Editor : Deckie