Reses di Singkawang, Cornelis Bertemu Walikota Singkawang
Channeltujuh.com, SINGKAWANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Cornelis bersilahturahmi dengan Walikota Singkawang dalam rangka kunjungan reses masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 yang bertempat di Kantor Walikota Singkawang.
Kedatangan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan tersebut disambut langsung oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Singkawang dan Asisten I Setda Singkawang.
Cornelis menyampaikan bahwa kunjungannya ke Pemerintah Kota Singkawang untuk bertemu dengan Walikota Singkawang beserta jajaranya dalam rangka reses sekaligus melihat kantor pelayanan terpadu yang sudah diresmikan.
“Karena tugas dari Anggota Komisi II DPR RI mengawasi jalannya pemerintah, baik itu pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan daerah,” terang Cornelis, di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, selasa (26/4/22).
Lanjut Cornelis mengatakan bahwa jabatan Walikota Singkawang ini juga akan berakhir pada tahun 2022. Maka dari itu dalam kesempatan ini Cornelis memberikan arahan kepada Walikota Singkawang untuk mempersiapkan diri dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas dan jabatanya.
“Tugas dan jabatan beliau akan berakhir pada Desember 2022, jadi apa-apa yang harus disiapkan, dipersiapkan mulai dari sekarang. Terutama masalah-masalah pertanggung jawaban, supaya selesai dan tidak ada lagi yang tertunda, demikian juga kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Cornelis.
Tidak lupa Cornelis menyampikan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah ditetapkan dan disepakati bersama oleh DPR RI, pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI0, bahwasannya penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024.
“Demikian juga masalah pemilu ini perlu diperhatikan seperti dalam hal kependudukan, agar catatan sipil mencatat dengan benar, supaya ketika diserahkan daftar pemilih atau daftar penduduk sudah lengkap, tidak ada lagi orang yang telah meninggal masih tercatat sebagai pemilih, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) harus betul dan serius dalam menyiapkan data pemilih, tidak copy paste data yang lama,” tutup Cornelis.*/
Laporan : Deckie