NewsPemerintahan dan Politik

Cornelis : Sampaikan ke Masyarakat Pemilu 2024 Tidak di Tunda

Channeltujuh.com, JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Cornelis mengikuti secara langsung rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dalam rangka membicarakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, diruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.

Cornelis menyampaikan bahwa KPU RI bersama dengan Mendagri agar setelah selesai rapat tersebut memberikan keterangan pers kepada masyarakat untuk menyampaikan bahwa pemilu dilaksanakan sesuai dengan jadwal, tidak ada amandemen-amandemen lagi, tidak ada lagi perpanjangan-perpanjangan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan tidak bertanya-tanya lagi mengenai Pemilu 2024 yang tidak ditunda.

“Dalam rangka melaksanakan pemilu ini, KPU jangan berpikir lain, karena untuk waktu yang sudah ditetapkan dan bagaimana jadwal-jadwal ini tepat dengan waktunya yang telah disepakati bersama, karena tidak mungkin untuk penundaan pemilu lagi, sebab jadwal ataupun waktunya telah di sepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Selanjutnya mengenai daftar pemilih, KPU harus berkerja sama atau koordinasi dengan instansi kependudukan dan catatan sipil, untuk mengantisipasi timbul masalah dilapangan nanti, seperti orang yang telah mati masih terdata dan orang yang hidup tidak terdata, hal demikian yang sangat perlu kita perhatikan,” ujar Cornelis, di Jakarta, Rabu, (13/4/22).

Lanjut Cornelis menyampaikan kesimpulan rapat kerja ini bahwa Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menegaskan kembali bahwa Pemilu Serentak 2024 yakni untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang dan hari pemungutan suara serentak nasional pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yakni pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang.

“Komisi II DPR RI menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu Serentak 2024. Serta Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah sepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran serta hal-hal terkait lainnya mengenai konsep Pemilu Serentak 2024 sebelum masuk tahapan pemilu pada tahun 2024,” terang Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button