Wabup Kapuas Hulu Buka Rakor PPID Tahun 2022
Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, membuka rapat koordinasi (rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Sekreraris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu selaku atasan PPID Kapuas Hulu, Mohd Zaini, menyampaikan bahwa rekapitulasi permintaan dan pemanfaatan informasi publik tahun 2021 sampai dengan saat ini, telah tersedia 1.959 dokumen informasi publik milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui aplikasi PPID, sejak tahun 2018 telah didownload atau dimanfaatkan sebanyak 58.502 unduhan pada aplikasi PPID.
“Permohonan informasi publik yang masuk pada tahun 2021 ada sebanyak enam kali, baik itu melalui aplikasi ataupun secara tertulis. Permohonan tersebut empat permohonan dikabulkan, satu permohonan dikabulkan sebagian dan satu permohonan ditolak. Sedangkan untuk pengaduan masyarakat melalui aplikasi lapor, sepanjang tahun 2021 ada 10 aduan yang masuk dan semua telah ditanggapi oleh perangkat daerah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk jumlah produksi konten berita daerah, pada tahun 2021 telah berhasil memproduksi sebanyak 3.245 oleh sebagian besar perangkat daerah,” jelas Mohd Zaini, Rabu (2/3/22).
Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat yang akrab disapa Wahyu dalam sambutanya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bagi pemerintah daerah juga merupakan sesuatu yang memiliki nilai strategis, hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, bapak dan ibu selaku PPID pada setiap perangkat daerah, memiliki andil penting dalam perwujudan keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas Hulu,” harap Wahyu.
Wahyu juga menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu sangat serius dengan keterbukaan informasi publik. Untuk itu Pemkab Kapuas Hulu telah menetapkan nilai serta predikat keterbukaan informasi publik kedalam salah satu indikator kinerja daerah pada Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026. Selain itu, melalui rakor ini juga diharapkan menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi bapak dan ibu sekalian selaku PPID pelaksana, agar memahami betul bagaimana konsep dan standar layanan informasi publik yang baik bagi masyarakat.
“Dengan adanya kerjasama dari kita semua, mari kita melayani masyarakat Kapuas Hulu setulus-tulusnya supaya terwujudnya Kapuas Hulu Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah dan Terampil (HEBAT),” harap Wahyu.*/
Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie