NewsPemerintahan dan Politik

Reses di Ngabang, Cornelis Angkat Isu Mafia Tanah

Channeltujuh.com, NGABANG — Dalam rangka kunjungan kerja reses perseorangan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 ke daerah pemilihan (Dapil), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Dapil Kalimantan Barat I, Cornelis, adakan pertemuan dengan para kepala desa di Kecamatan Sengah Temila dalam rangka silahturahmi dan penyerapan aspirasi. Kegiatan ini diadakan dirumah kediamanya di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan ini Cornelis menyampaikan dua hal yang sangat strategis yaitu pencegahan pemberantasan mafia tanah dan kebijakan kepegawaian pemerintah. Selain itu juga menyampaikan berbagai situasi politik nasional saat ini.

“Tujuan dari materi ini agar nanti setelah ini para kades dapat secara langsung menyampikanya cara pencegahan pemberantasan mafia tanah dan kebijakan kepegawaian pemerintah kepada masyarakat,” ujar Cornelis, Sabtu (26/2/22).

Mengenai pencegahan pemberantasan mafia tanah, Cornelis menyampaikan petunjuk teknis Nomor : 01/Juknis/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang disebut Mafia Tanah adalah individu, kelompok atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.

“Hal inilah yang harus diketahui dan dipahami oleh para kepala desa agar dapat mencegah dan pemberantasan mafia tanah diwilayahnya masing-masing, karena mafia tanah menjadi masalah besar dalam isu agraria. Mafia tanah adalah sesuatu yang harus diperangi oleh semua pihak, tidak hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja, melainkan juga pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), camat dan para kepala desa maupun lurah. Dalam hal ini para kepala desa ataupun lurah yang merupakan garda terdepan dari obyek tanah yang belum bersertifikat,” terang Cornelis.

Ia mengatakan mafia tanah telah bekerja sama yang melibatkan berbagai pihak dengan cara pemalsuan dokumen sertifikat atau sertifikat ganda.

“Tetapi hal itu dapat diantisipasi dengan cara setiap lahan atau bidang tanah yang telah dimiliki harus digunakan, tidak boleh dibiarkan atau ditelantarkan dan dimanfaatkan secara aktif terus-menerus,” tukas Cornelis.

Mengenai kebijakan kepegawaian pemerintah, Cornelis mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Namun untuk merekrut pegawai pemerintahan, pemerintah membuka perekrutaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Meski memutuskan melakukan rekrutmen PPPK 2022, namun formasinya terbatas. Hanya tiga formasi yang akan direkrut oleh pemerintah yaitu tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Perihal rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 dan untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, untuk di tahun ini, formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak tersedia,” tutup Cornelis.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button