Hukum dan TNI/PolriNews

Kejari Tobasa Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar 382 Juta

Channeltujuh.com, BALIGE – Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa) Baringin Pasaribu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Richard Sembiring menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.382.800.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat – Parsoburan Tahun Anggaran 2020 pada APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cq UPTJJ Tapanuli Utara.

Kajari Tobasa Baringin Pasaribu dalam siaran pers mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sebesar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah oleh tersangka AAGS selaku rekanan atau penyedia.

“Kejari Toba Samosir sudah menetapkan dua tersangka yaitu RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AAGS selaku rekanan atau penyedia. Nah, uang sebesar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah ini dikembalikan oleh tersangka AAGS yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkap Baringin, selasa (22/02/22).

Seperti diketahui kedua tersangka RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK serta AGGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi. Pelaksanaan pekerjaan bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara Cq UPT JJ Tapanuli Utara pada tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebesar kurang Lebih Rp 6,8 miliar.

Kajari Tobasa menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kita berharap kejadian ini mejadi pelajaran bagi jajaran pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dengan harus lebih transparan, sehingga tidak menjadi ajang untuk melakukan korupsi. Saya berserta jajaran Kejaksaan Negeri Toba Samosir tidak akan main-main untuk menindak kasus korupsi, karena sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Baringin.*/

Laporan : Sumber Humas Kejari Tobasa
Editor : Deckie

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button