Hukum dan TNI/PolriNews

Kejari Tobasa Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Channeltujuh.com, BALIGE – Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan ruas silimbat parsoburan tahun anggaran 2020 yakni saudara R.S yang menjabat sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan (JJ) Tarutung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA sekaligus PPK dan saudara A.G.G.S selaku direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi, kamis (17/02/22).

Kedua tersangka oleh tim jaksa penyidik disangka melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam siaran pers mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut anggarannya dibiayai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara yang masuk kedalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara melalui UPT JJ Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih 6,8 milyar rupiah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan hasil audit berjumlah sebesar kurang lebih Rp. 500 juta rupiah,” ucap Baringin.

Selain ditemukan fakta terkait ketidaksesuaian hasil pekerjaan, tim penyidik menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPA yang merangkap sebagai PPK dalam proses tender pekerjaaan, dimana KPA/PPK tidak menginformasikan terkait adanya perubahan pagu anggaran akibat refocusing sehingga telah melanggar etika dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baringin menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka tersebut diatas telah bertentangan dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah berikut dengan perubahannya, peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah berikut dengan perubahannya, serta peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak hari ini (Kamis.Red) dengan alasan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” terang Baringin.*/

Laporan : Sumber Humas Kejari Tobasa
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button