65 Pegawai Kejari Tobasa Vaksin Dosis III ‘Booster’
Channeltujuh.com, BALIGE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tobasa di Porsea bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dosis booster untuk seluruh pegawai Kejari Tobasa dan Cabjari Tobasa berjumlah 65 orang dengan jenis vaksin yang diberikan berupa vaksin astrazenika sebesar 0,25 cc yang bertempat di Kantor Kejari Tobasa, Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Baringin Pasaribu, yang juga turut ikut melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis booster mengatakan bahwa kegiatan vaksin ini sesuai dengan program pemerintah dan petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mana para pegawai kejaksaan wajib melaksanakan vaksin COVID-19 dosis booster.
“Kita selaku bagian dari pemerintah juga wajib turut memberikan contoh kepada masyarakat dimana jika sudah vaksin dosis kedua, maka enam bulan dari vaksinasi kedua harus melakukan vaksinasi booster. Saya sendiri juga ikut melakukan vaksinasi booster bersama jajaran pegawai Kejari Tobasa,” kata Baringin usai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis booster, Jumat (4/2/22).
Baringin menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis booster sudah berlangsung sejak awal Januari 2022, sehingga dirinya meminta kepada seluruh jajaran Kejari Tobasa dan Cabjari Tobasa di Porsea dapat memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya melaksanakan vaksinasi.
“Saya meminta kepada jajaran Kejari Tobasa dan Cabjari Tobasa di Porsea untuk turut membantu pemerintah setempat dalam membarikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi baik vaksin pertama, vaksin kedua dan vaksin booster. Untuk itu, sebelum kita memberikan edukasi tersebut kita dulu yang harus melaksanakan vaksinasi,” terang Baringin.
Baringin juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Toba yang telah membantu jajaran Kejari Tobasa dan Cabjari Tobasa melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis booster.
“Sesuai arahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Toba syarat peserta vaksinasi COVID-19 dosis III (Booster) yakni membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), membawa sertifikat vaksinasi dosis II, telah mendapatkan vaksin primer dosis I dan dosis II, serta batas vaksinasi dosis II minimal enam bulan,” jelas Baringin.*/
Laporan : Sumber Humas Kejari Tobasa
Editor : Deckie