Hukum dan TNI/PolriNews

Pasang KWH Abal-abal, H Diamankan di Polsek Menjalin

Channeltujuh.com, MENJALIN — Menindaklanjuti laporan dari masyarakat Desa Bengkawe, anggota reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Menjalin mengamankan H.

Dari hasil gelar perkara terhadap laporan masyarakat tersebut, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sebelum mengarahkan dugaan terhadap H.

Wawan menceritakan pada bulan November tahun 2021, ada warga Dusun Sibau Amel bersama Kepala Desa (Kades) Bengkawe datang ke Polsek Menjalin melaporkan bahwa ada dugaan penipuan pemasangan Kwh listrik untuk masyarakat setempat.

Dari keterangan Kades Bengkawe Erik Suanto bahwa H adalah warga Kabupaten Mempawah yang menawarkan akan melakukan pemasangan listrik dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp. 1.500.000 setiap rumah dan diketahui ada 45 rumah yang terdaftar akan melakukan pemasangan listrik.

H berjanji akan melakukan pemasangan kwh tersebut kepada masyarakat secara bertahap, pada bulan September 2021. Memang pelaku ada melakukan pemasangan jaringan listrik di Dusun Sibau Amel, tetapi sebagian masyarakat yang belum mendapatkan pemasangan listrik sampai dengan hari ini.

“Banyak masyarakat yang belum dipasang aliran listrik, sehingga merasa dirugikan oleh H karena tidak menepati janjinya,” terang Erik, di Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (11/1/22).

Berdasarkan keterangan tersebut Polsek Menjalin langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan H, setelah mendapatkan informasi bahwa H berada di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat anggota membawa pelaku ke Polsek Menjalin untuk dimintai keterangan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Menjalin Ipda Andreas Quinn pada saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Menjalin ada mengamankan pelaku yang diduga melakukan penipuan.

“Pelaku yang diduga melakukan pemasangan kwh ilegal sudah kami amankan melalui Unit Reskrim, dan beberapa anggota yang ikut turun di lapangan. Hal ini, kami lakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap tindakan yang dilakukan H beberapa saat lalu,” terang Andreas.

Kini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Menjalin untuk dimintai keterangan terhadap perbuatannya.*/

Laporan : Humas Polsek Menjalin
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button