Hukum dan TNI/PolriNews

Kejari Tobasa Laksanakan Restorative Justice Pada Pekara Pidum

Channeltujuh.com, BALIGE – Berdasarkan Perja No 15 tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada 2 pekara tindak pidana umum dengan melakukan ekspose secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum, di ruang video conference Kejari Tobasa.

Adapun dua perkara tersebut yang pertama perkara atas nama Minton Siagian pasal 44 ayat 1 Junto pasal 44 ayat 4 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan yang kedua perkara atas nama tersangka Hotman Hutadjulu pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada kasus pencemaran nama baik.

Kajari Tobasa, Baringin Pasaribu mengatakan dua perkara tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) yang berdasarkan pertimbangan penuntut umum.

“Ada dua perkara dari tindak pidana umum yang kita lakukan Restorative Justice, dalam hal ini kita harapkan pada perkara pertama bahwa antara tersangka Minton Siagian dan saksi korban Restaria merupakan pasangan suami istri dapat kembali membangun rumah tangganya. Dan yang kedua tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat batak tersangka adalah pangkat boru atau menantu dari korban, respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh tersangka dengan korban dalam lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yang sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ucap Baringin, di Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/11/21).

Baringin menjelaskan bahwa pelaksaan RJ diwilayah hukum Kabupaten Tobasa merupakan yang pertama kali dan akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).

“Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum dimana pimpinan menyetujui bahwa dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice. Dengan Restorative Justice ini, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Tobasa terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani,” terang Baringin.

Dua perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor : S.TAP-1503/L.2.27/Eku.2/11/2021 dan SKP2 dengan Nomor : S.TAP-1504/L.2.27/Eku.2/11/2021 yang selanjutnya akan diberikan kepada tersangka, korban dan tersangka terkait serta dilangsungkan dengan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula kejaksaan Negeri Toba samosir.*/

Laporan : Sumber Humas Kejari Toba Samosir
Editor : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button