Wakil Bupati Landak Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hantaru
Channeltujuh.com, NGABANG — Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi bertindak sebagai inspektur upacara pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) nasional tahun 2021 yang digelar di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam arahannya Heriadi mengatakan saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah semakin baik dalam melakukan perbaikan serta inovasi dalam administrasi sertipikat tanah.
“Kementerian ATR/BPN saat ini sudah jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian semangat reformasi birokrasi dan komitmen untuk melakukan perbaikan perlu didukung. Semangat perubahan ini hendaknya menjadi landasan pegawai untuk memegang integritas, bekerja keras, adaptif, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam menghadapi perubahan organisasi ke depan,” ujar Heriadi saat membacakan pidato sambutan Menteri ATR/BPN, Jum’at (24/9/21).
Lebih lanjut dikatakan Heriadi meski beberapa waktu lalu terjadi kesalahpahaman mengenai sertipikat elektronik, namun dirinya mengatakan itu hanyalah berita bohong (hoaks).
“Baru-baru ini ada informasi tentang sertifikat yang dipegang masyarakat akan ditarik oleh BPN. Saya pastikan hal itu tidak benar atau hoaks. BPN tidak akan menarik sertifikat yang dipegang masyarakat, keduanya sama-sama berlaku baik yang lama maupun sertifikat elektronik tapi kedepannya semua sertifikat akan ditransformasi menjadi sertifikat elektronik. Jika ada petugas Kementerian ATR/BPN yang akan menarik sertifikat masyarakat maka jangan dilayani dan segera dilaporkan pada aparat hukum maupun kantor BPN terdekat,” jelas Heriadi.
Heriadi juga menyampaikan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang mengajak gubernur, bupati dan walikota untuk menyukseskan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dalam rangka percepatan PTSL sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saya mengajak gubernur, bupati dan walikota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran untuk PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai,” tukas Heriadi.*/
Laporan : Deckie