NewsPemerintahan dan Politik

Gangguan Jaringan Internet, Jadwal Tes CPNS Pemkab Landak Diundur

32
×

Gangguan Jaringan Internet, Jadwal Tes CPNS Pemkab Landak Diundur

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG — Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak di Laboratorium Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak mengalami penundaan karena adanya gangguan jaringan internet dari penyedia layanan yakni PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Terkait adanya penundaan tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan dirinya berharap gangguan tersebut tidak berlangsung lama supaya tahapan tes SKD kembali dilaksanakan.

“Jaringan internet di Kabupaten Landak sedang mengalami gangguan hal ini juga berpengaruh pada tes SKD. Kita berharap gangguan yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan tes dapat segera diatasi oleh pihak penyedia layanan, karena jika terlalu lama hal ini dapat mengganggu konsentrasi peserta yang sudah disiapkan sebelumnya,” harap Karolin di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (20/9/21).

Lebih lanjut Karolin juga berharap para peserta yang seharusnya melakukan tes pada hari ini namun tertunda supaya dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan diri lebih baik.

“Mungkin ini juga dapat dimanfaatkan untuk para peserta belajar lebih giat, karena dengan memiliki persiapan yang baik tentu peserta akan dapat dengan mudah mengikuti seleksi ini,” tambah Karolin.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Marsianus, mengatakan jaringan yang ada saat ini untuk mengkases server masih belum stabil dan berharap gangguan ini dapat teratasi segera.

“Yang menjadi kendala ini adalah adanya gangguan jaringan yang dimiliki Telkom dan ini terjadi secara nasional. Petugas sudah mencoba hal ini tetapi yang terjadi adalah lamanya respon server saat kita akses dari sini. Kita khawatirkan jika dipaksa maka akan menjadi masalah besar saat peserta memilih dan menyimpan jawabannya ternyata gagal tersimpan sedangkan waktu berjalan terus yang dapat mengakibatkan kurangnya waktu dalam mengikuti seleksi ini,” ungkap Marsianus.

Marsianus juga menambahkan pelaksanaan seleksi akan tetap digelar, jika jaringan sudah teratasi dan dinyatakan stabil oleh pihak Telkom selaku penyedia jaringan.

“Karena ini menyangkut orang banyak dan menghindari resiko yang terjadi sehingga pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Landak pada sesi 23,24,25 dan 26 yang semestinya dilaksanakan pada hari ini kita nyatakan ditunda dulu dan pelaksanaannya akan kita jadwal ulang pada tanggal 7 Oktober sampai 9 Oktober 2021,” terang Marsianus.

Sebagai informasi perubahan jadwal ini disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor : 813/737/BKPSDM-A tanggal 20 September 2021, kemudian terkait gangguan jaringan internet ini merupakan imbas jaringan internet Tanjung Selor lambat, akibat gangguan sistem komunikasi kabel laut di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan (Jasuka) letak ruas Batam – Pontianak.*/

Laporan : Deckie

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading