Bupati dan Wabup Kapuas Hulu Hadiri Musdat Dayak Banuaka’ Taman

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat membuka musyawarah adat (Musdat) Suku Dayak Banuaka’ Taman, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 di Rumah Retret Deo Soli, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Sis menyampaikan bahwa keberadaan hukum adat ini telah secara resmi diakui negara tetapi penggunaannya terbatas pada pasal 18.B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuan penyempurnaan atau revisi buku adat Banuaka’ Taman adalah untuk diketahui keberadaannya di masyarakat dan diterima semua pihak dalam komunitas.
“Didalam membuat aturan hukum tentu adanya jaminan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih atau bermakna ganda dalam penerapannya serta haruslah dibuat lebih mendalam dan terinci tentang aturan perilaku dan jenis pelanggaran serta sanksi adat yang mengikat,” terang Sis, Minggu (12/9/21).
Sis menambahkan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu sebagai kabupaten penyanggah dan sangat sentral.
“Kita sebagai perlintasan internasional. Agar pembahasan hukum adat agar benar-benar memikirkan hukum adat seperti pelestarian budaya dan penguatan hukum adat,” tambah Sis.
Acara yang dihadiri oleh empat ketemenggungan dari delapan desa yang akan mengikuti musyawarah adat dan akan membahas hukum adat Banuaka’ Taman serta merevisi buku adat.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Musyawarah Hermas Rintik mengatakan buku adat semenjak 13 tahun lalu dibuat baru pada tahun 2021 ini akan direvisi kembali, kendati demikian musyawarah seperti ini bukanlah hal yang baru di Suku Taman Banuaka’.
“Ada istilah khusus, kami menyebutnya pasekuliang disini semua lapisan masyarakat taman berkumpul untuk mendiskusikan hal-hal tertentu untuk membahasnya. Pra musdat sudah kita laksanakan, hari ini untuk diskusi kelompok dan menyepakatinya,” jelas Rintik.*/
Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu
Editor : Deckie