Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Penilaian Kinerja PNS
Channeltujuh.com, NGABANG — Untuk menjamin objektivitas penilaian prestasi kerja Pegawain Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan sosialisasi dan mekanisme penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS tahun 2021 yang di laksanakan di Aula Kantor Bupati Landak yang dihadiri Bupati Landak yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, Kepala BKPSDM, Narasumber Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat.
Saat membuka sosialisasi Bupati Landak yang diwakili Sekda Landak, Vinsensius, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kembali tentang sistem manajemen kinerja PNS yang meliputi perencanaan kinerja hingga sistem informasi kinerja.
“Sosialisasi ini penting untuk diikuti supaya penilaian kinerja benar dan tepat, sebab penilaian ini sebagai alat ukur dalam menjamin objektivitas penilai prestasi kerja berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” kata Vinsensius, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (10/6/21).
Selain itu, Vinsensius, mengatakan sosialisasi ini sangat penting mengingat SKP) menjadi salah satu syarat untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat.
“Setiap akan mengajukan usulan kenaikan pangkat maka SKP ini juga menjadi bagian dari persyaratan wajib dilampirkan yang nantinya akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dinilai menjadi Indeks Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu, kami meminta supaya peserta untuk serius mengikutinya supaya dapat disampaikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang memberikan pengetahuan bagi kita disini,” terang Vinsensius.
Sementara itu narasumber dari BKD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Maududi Ansari, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 3 tahun 2021.
“Surat Edaran ini memuat pedoman atau acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Nanti untuk penyusunan SKP tahun 2021 dibagi atas dua periode yakni Januari sampai Juni dan Juli sampai Desember,” terangnya.
Dikutip dari laman Kemenpan-RB bahwa Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi dua periode yaitu Januari sampai Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Kemudian Juli sampai Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu Januari sampai Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari sampai Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021. Juli sampai Desember.
Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.*/
Laporan : Deckie