Bupati Kapuas Hulu Tutup SPBU Kedamin, Ini Penyebabnya
Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kedamin milik PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM).
Sidak tersebut menemukan tera SPBU naungan salah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kapuas Hulu itu tidak sesuai, yakni minus dari 200 hingga 500.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangun Setda Kapuas Hulu, Serli, mengatakan sidak tersebut dilaksanakan untuk menjalankan fungsi yang membawahi BUMD di Kapuas Hulu. Salah satu BUMD tersebut adalah PT. UKM yang membawahi SPBU di Kedamin.
“Ada aduan masyarakat tentang SPBU Kedamin ini, maka kami lakukan sidak bersama Pengawas Badan Metrologi Legal dibawah naungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kapuas Hulu,” kata Serli, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (10/6/21).
Hasil dari sidak, kata Serli, secara teknis akan disampaikan ke Bupati Kapuas Hulu. Namun yang perlu diperhatikan juga kehadiran SPBU ini membantu memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) warga Kota Putussibau.
“Kita akan lakukan evaluasi termasuk menstabilkan harga,” terang Serli.
Ditempat yang sama, Manager SPBU Kedamin naungan PT.UKM, Yudi, menyambut baik kegiatan pengawasan dari Pemkab Kapuas Hulu, lewat Bagian Ekonomi dan Pembangunan. Yudi menilai hal tersebut untuk membuat pelayanan lebih baik ke masyarakat.
“Kami menyambut baik hal ini, agar kami bisa layani masyarakat dengan lebih baik,” kata Yudi.
Teknis Penera UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Medanus, menuturkan dari proses tera mines dibawah 200 hingga 500. Pengukuran mencakup empat jenis BBM yaitu solar, premium, pertalite dan dexlite.
“Ini kalau standar toleransi atau batas kesalahan yang di izinkan kurang dari 100. Biasanya diposisi 70. Dari kami sebelumnya sudah pernah melakukan tera dan memberi peringatan, supaya tidak berlaku curang. Sudah ada surat pernyataan,” terang Medanus.
Ditempat terpisah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis, menegaskan untuk sementara waktu SPBU Kedamin akan ditutup dalam upaya membenahi persoalan tera tersebut.
“Setelah menerima laporan dilapangan untuk sementara waktu SPBU Kedamin kita tutup, saya tidak ingin hal ini terlalu larut, terlebih lagi SPBU Kedamin itu yang menjadi pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat di Putussibau. Banyak dampak kerugian negara maupun bagi masyarakat,” tegas Sis.
Sis juga menegaskan agar Bagian Ekonomi dan Pembangunan, serta Seksi Promosi dan Metrologi Legal, Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan lebih memperketat pengawasan dan melakukan penegasan sesuai aturan untuk semua SPBU.
“Saya meminta kepada petugas metrologi legal untuk mengawasi semua SPBU di Kabupaten Kapuas Hulu, jangan sampai hal ini terjadi lagi,” tegas Sis.*/
Laporan : Deckie