Menang 2 Perkara, Kejari Toba Samosir Berhasil Selamatkan Aset Negara
Channeltujuh.com, TOBA SAMOSIR — Memasuki awal pertengahan tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, menggelar press release atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN), khusus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir.
Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir, Baringin, SH, MH, press release juga dihadiri Bupati Toba Samosir, Poltak Sitorus, Wakil Bupati Toba Samosir, Tonny Simanjuntak, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Data Usaha dan Tataan Negara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Kepala Bagian Hukum.
Kajari Toba Samosir, Baringin, mengatakan bahwa keberhasilan Kejari Toba Samosir menyelamatkan aset negara sebagai bentuk bantuan dari Kejari Toba Samosir untuk Pemerintah Toba Samosir.
“Untuk aset yang kita selamatkan yaitu pada Perkara Perdata No.64.Pdt.G/2020/PN.Blg. Pada 31 Agustus 2020 terjadi gugatan yang dilakukan oleh HKBP melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebagai tergugat II yang putusannya adalah N.O /Ontvankelijke Verklaard (Ditolak) gugatan penggugat dan menghukum pihak penggugat membayar biaya perkara sehingga JPN Kejari Toba Samosir berhasil melakukan penyelamatan aset negara sebesar atau bidang tanah seluas kurang lebih 6000 meter persegi (M2) dengan ukuran 80 X 75 Meter, dan Rp.1.500.000.000, (Satu Milyard Lima Ratus Juta Rupiah),” jelas Baringin, di Aula Kantor Kejari Toba Samosir, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Senin (7/6/21).
Lanjut Baringin menjelaskan tak hanya berhasil menyelamatkan aset negara di Perkara Perdata No.64.Pdt.G/2020/PN.Blg, JPN Kejari Toba Samosir juga berhasil menyelamatkan aset negara pada Perkara Perdata No.75.Pdt.G/2020/PN.Blg.
“Ya di Perkara Perdata No.75.Pdt.G/2020/PN.Blg. Pada 02 September 2020 adanya gugatan yang dilakukan oleh Pahala Sirait & Ramsion Berutu selaku penggugat melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebagai tergugat I, Camat Kecamatan Ajibata, sebagai turut Tergugat II, dan Kepala Desa Pardamean Sibisa sebagai turut Tergugat III, dimana Putusannya adalah N.O /Ontvankelijke Verklaard (Ditolak) terhadap putusan tersebut, JPN Kejari Tobasa kembali berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah),” jelas Baringin.
Lebih lanjut, Baringin, juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejari Toba Samosir untuk melakukan pendampingan kepada Pemkab Toba Samosir dalam penyelematan aset pemerintah daerah dan juga diharapkan agar instansi-instansi terkait untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Toba Samosir.
“Saya berpesan kepada jajaran Kejari Toba Samosir untuk melakukan pendampingan dengan Pemkab Toba Samosir dalam penyelematan aset pemerintah daerah dan berharap kepada instansi-instansi terkait untuk melakukan MoU dengan Kejari Toba Samosir,” pinta Baringin.*/
Laporan : Deckie