NewsPemerintahan dan Politik

Malam Idulfitri 1442 H di Landak, Tidak Ada Takbiran Keliling

Channeltujuh.com, NGABANG – Menanggapi Surat Edaran Nomor : SE 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idulfitri tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi disaat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Menteri Agama Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2021 dengan tujuan memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idulfitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

Hal ini juga mengatur tentang malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka menggaungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan yakni dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla, dengan memperhatikan standat protokoler kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, namun kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak AKBP Ade Kuncoro, menghimbau kepada masyarakat muslim di Kabupaten Landak agar dapat mematuhi surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia dengan tidak melakukan takbiran keliling dan konvoi kendaraan.

“Kami dari jajaran kepolisian menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Landak yang akan merayakan Hari Raya Idulfitri, untuk melaksanakan malam takbiran dirumah saja atau ditempat ibadah tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Karen jika kita melaksanakan takbir keliling baik melalui konvoi, arak-arakan yang nantinya berpotensi terjadinya penularan COVID-19 yang akan meyebabkan kluster baru,” imbau di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (11/5/21).

Hal senada juga disampaikan Bupati Landak Karolin Margret Natasa, untuk mengajak masyarakat muslim Kabupaten Landak dapat merayakan Idulfitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga setelah Hari Raya Idulfitri tidak ada lonjakan kasus COVID-19.

“Saya ingin semuanya bisa menjalankan Hari Raya Idulfitri, tetapi saya juga ingin jangan sampai ada penambahan kasus dan kita ingin setelah lebaran itu tetap senang-senang, jangan sampai setelah hari raya kita lalu sibuk mengurus yang sakit, kita semua tidak ingin seperti itu. Sehingga saya meminta masyarakat Kabupaten Landak untuk tetap mematuhi aturan pemerintah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tukas Karolin mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button