NewsPemerintahan dan Politik

Percepat Pengendalian COVID-19, Bupati Landak Laksanakan Rakor PPKM

Channeltujuh.com, NGABANG — Dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa sampai dengan basis Rukun Tetangga (RT) hingga Rukun Warga (RW), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengadakan pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) desa dan rapat koordinasi (rakor) Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung di aula utama Kantor Bupati Landak.

Kegiatan penandatanganan SDGs Desa dan Rakor PPKM ini langsung dipimpin oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1201/Mempawah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kepala Pengadilan Negeri Ngabang, Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, Kepala DPMPD Landak, Kepala Dinkes Landak, Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Landak, Camat seluruh Kabupaten Landak, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seluruH Kabupaten Landak dan Kepala Desa (Kades) seluruh Kabupaten Landak.

Dalam sambutanya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampikan bahwa PPKM berbasis mikro merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam hal menahan laju perkembangan COVID-19 yang menjangkau tingkat pemerintah terendah didesa hingga tingkat RT maupun RW.

“Hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro salah satunya dengan pembentukan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa,” jelas Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (22/4/21).

Karolin menyampikan bahwa PPKM ini berlaku selama dua minggu yaitu dari tanggal 19 April 2021 sampai tanggal 03 Mei 2021, maka dari itu dirinya menegaskan untuk pembentukan posko penangan COVID-19 di tingkat desa harus cepat dilaksanakan.

“Saya beri waktu sampai hari Senin 26 April 2021 pembentukan posko penanganan COVID-19 harus sudah siap, tempat cuci tangan dan personilnya, pelaporan lengkap disertai dengan foto dokumentasi posko yang sudah jadi. Alur pelaporan dari tingkat desa melapor kepada DPMPD Bidang Pemerintahan Desa, untuk kecamatan langsung melapor kepada Asisten 1 dan Bupati,” tegas Karolin.

Karolin mengatakan kebutuhan pembiayaan sebagai dampak PPKM mikro ditingkat desa ini dibebankan pada anggaran masing-masing desa sesuai pokok kebutuhan.

“Tolak ukur pencapaian pengendalian COVID-19 melalui PPKM mikro ini adalah dengan parameter tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit selama empat minggu berurutan,” kata Karolin.

Lebih lanjut Karolin menjelaskan pemuktahiran data berbasis SDGs desa adalah pemuktahiran data yang lebih detail lagi, lebih mikro, sehingga dapat memberikan informasi lebih banyak, sebagai proses perbaikan dan pendalaman data-data pada level RT, keluarga dan warga.

“Dalam konteks pembangunan desa, saat ini dibutuhkan arahan pembangunan yang lebih sesuai kondisi lapangan, yaitu detail atau mikro, mencangkup aspek metode, subtansi dan tujuan akhir, serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu,” jelas Karolin.

Sementara itu Kepala DPMPD Kabupaten Landak, Mardimo, menyampikan bahwa tujuan dari Rakor PPKM ini adalah sebagai langkah implementasi PPKM mikro ditingkat desa dan percepatan pembentukan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa sampai dengan basis RT dan RW.

“Sedangkan pendataan SDGs desa ialah mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data, memahami pentingnya administrasi pemerintahan desa khususnya basis data pada level RT dan memahi pentingnya ketersediaan data yang valid disetiap desa dalam proses pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, monitoring, pelaporan sampai kepada pertanggung jawaban,” tukas Mardimo mengakhiri.*/

Laporan : Deckie

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button