Pemkab Landak Rancang Perbup Tata Cara Pilkades Terbaru
Channeltujuh.com, NGABANG — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Mardimo, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Landak, Yonas, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di aula kecil kantor Bupati Landak.
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak serta camat seluruh Kabupaten Landak.
Latar belakang dilakukan pembahasan rancangan peraturan bupati ini adalah untuk menindaklanjuti perintah Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, serta dasar evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2019.
Adapun Rancangan Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Bab dan 98 pasal yang memuat substansi antara lain mengenai kewenangan dan pembentukan panitia pemilihan kepala desa, tugas panitia pemilihan kepala desa, tahapan pemilihan Kepala Desa, penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, tahapan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sanksi administrasi, dan pembiayaan.
Adapun kesimpulan pembahasan rancangan peraturan bupati ini yaitu pertama terkait redaksional, akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh bagian hukum setda Kabupaten Landak dengan koreksi naskah rancangan peraturan bupati tersebut, kedua terkait substansial pada rancangan peraturan bupati tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim di DPMPD Kabupaten Landak berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Kabupaten Landak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo, berharap pembahasan rancangan peraturan bupati tentang tata cara pemilihan kepala desa ini bisa berjalan dengan baik agar nantinya bisa segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan bupati (Perbub).
“Kita berharap semua proses perancangan Perbub ini berjalan lancar sesuai ketentuan sehingga nantinya dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Perbub, karena ini sangat penting sebagai pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Landak,” kata Mardimo, di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (6/4/21).
Ditempat terpisah Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyambut baik Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang mana Pemerintah Kabupaten Landak akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa secara cepat, tepat dan efisien.
“Kita diinternal sedang membahas rancangan peraturan bupati tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala desa terlebih lagi dimasa Pandemi COVID-19 ini. Setelah rancangan ini siap kita akan segera mengusulkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar ini disahkan menjadi Perbub,” tukas Karolin.*/
Laporan : Deckie