Channeltujuh.com, KETAPANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Ketapang sejak hari Senin 9 Februari 2026 kemarin.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Politeknik Negeri Ketapang (Poltek) dan dugaan tipikor pada kegiatan napak tilas.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim penyidik melaksanakan pengecekan lapangan secara di tempat atau on the spot dan penelusuran lokasi atau napak tilas terhadap sejumlah titik yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh fakta-fakta lapangan yang akurat, aktual, dan relevan guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Pengecekan lapangan dilakukan bersama tim ahli yang dilibatkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian teknis masing-masing. Keterlibatan tim ahli dimaksudkan untuk memberikan penilaian profesional dan objektif terhadap aspek-aspek teknis tertentu, sehingga hasil pemeriksaan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, saat dikonfirmasi awak media yang melihat langsung aktivitas tim penyidik di lapangan, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Ya pengecekan lapangan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengkonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan,” jelas Wayan, di Pontianak, Selasa (10/2/26).
Lebih lanjut Wayan mengatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian.
“Dalam hal ini kami memastikan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegas Wayan.*/












