Pemerintahan dan Politik

Belasan Ribu PBIJKN di Landak Nonaktif, Ini Tanggapan Bupati Landak

×

Belasan Ribu PBIJKN di Landak Nonaktif, Ini Tanggapan Bupati Landak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta masyarakat tetap tenang menyusul penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang terjadi secara luas di berbagai daerah sejak awal 2026.

Karolin menegaskan, perubahan status tersebut merupakan dampak penyesuaian data nasional, sementara pemerintah daerah fokus memastikan warga yang membutuhkan layanan kesehatan tidak terhambat oleh persoalan administrasi.

“Yang paling penting bagi kami di daerah adalah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi darurat,” kata Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (10/2/26).

Di Kabupaten Landak, dampak penyesuaian data nasional itu terlihat signifikan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026, tercatat 176.259 jiwa peserta BPJS PBIJK masih aktif, sementara 19.171 jiwa lainnya dinonaktifkan sejak Februari 2026.

Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Catatan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menunjukkan, jumlah peserta nonaktif pada Oktober 2025 tercatat 754 jiwa, November 2025 1.147 jiwa, Desember 2025 706 jiwa, sebelum akhirnya meningkat drastis pada awal 2026.

Karolin memahami lonjakan tersebut berpotensi memunculkan kegelisahan di masyarakat, terutama ketika warga mendapati kepesertaan PBIJK tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.

Menurut Karolin, pemerintah pusat berkewajiban menjelaskan persoalan ini secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Ini bukan keputusan sepihak daerah. Ada pembaruan data nasional yang berdampak langsung ke daerah. Tetapi justru di sinilah peran pemerintah pusat yang dilanjutkan ke pemerintah daerah untuk memastikan warga tidak dibiarkan bingung dan tidak terlayani,” ujar Karolin.

Penonaktifan PBIJK pada awal 2026 tidak hanya terjadi di Landak. Secara nasional, Kementerian Sosial mencatat 11,53 juta peserta PBIJK dinonaktifkan sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk menajamkan sasaran bantuan agar benar-benar diberikan kepada kelompok miskin dan rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam kebijakan tersebut, kepesertaan PBIJK diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil kesejahteraan satu hingga lima.

Sementara peserta yang berada pada desil enam sampai 10, atau yang belum terverifikasi dalam DTSEN, tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran. Perubahan desil inilah yang menyebabkan sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima PBIJK kemudian berstatus nonaktif.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemerintah masih membuka ruang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan, dengan syarat tertentu.

“Peserta yang dinonaktifkan tetapi mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis tetap bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali,” kata Sri.

Sri menjelaskan, mekanisme reaktivasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pemerintah desa dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Warga yang membutuhkan layanan kesehatan terlebih dahulu memperoleh surat keterangan sakit atau surat keterangan kesehatan dari puskesmas. Dokumen tersebut kemudian disampaikan ke Dinas Sosial untuk dibuatkan surat rekomendasi.

“Setelah itu, usulan reaktivasi diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan diteruskan ke pusat. Jika disetujui, barulah BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan,” ujar Sri.

Sri menambahkan, lama proses reaktivasi tidak bisa dipastikan karena bergantung pada jumlah usulan yang masuk dan proses verifikasi di sistem pusat. “Karena ini aplikasi nasional, waktunya relatif, tergantung antrean dan kelengkapan data,” katanya.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *