Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak melakukan pengawalan dan pengamanan ketat dalam pemindahan 31 Warga Negara Asing (WNA) dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 26 September 2026.
Sebanyak 31 WNA awalnya di tangkap pada Selasa 8 September 2026 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di duga melakukan aktivitas penipuan daring atau online scamming di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Sebanyak 23 WNA dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak, sedangkan delapan WNA lainnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Proses ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Saat ini perkara para WNA tersebut masih dalam tahap penyidikan. Tahapan diawali dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengumpulan alat bukti, hingga penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya.
Seiring berjalannya proses hukum tersebut, status para WNA yang sebelumnya berada dalam penempatan di Rudenim Pontianak dialihkan menjadi tahanan untuk kepentingan penyidikan.
Serah terima para WNA dilaksanakan oleh Rudenim Pontianak melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum, khususnya dalam memastikan proses penyidikan terhadap orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan tanpa kompromi. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aktivitas orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” ujar Sam.
Dikatakan Sam pemindahan 31 WNA tersebut berjalan lancar, tertib, dan kondusif berkat pengawalan ketat jajaran petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak serta koordinasi yang solid bersama Rudenim, Rutan, dan Lapas Perempuan Pontianak.*/
![]()













