News

Dari Gelombang Marina Express Hingga Orang Asing, LAKI Minta Instansi Terkait Periksa PT KAN Terkait WNA

×

Dari Gelombang Marina Express Hingga Orang Asing, LAKI Minta Instansi Terkait Periksa PT KAN Terkait WNA

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Insiden tenggelamnya Kapal Motor (KM) Juwita di perairan Kabupaten Kubu Raya akibat hantaman gelombang Marina Express yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 06:45 Wib masih menyisakan cerita panjang, pasalnya tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh pemilik KM Juwita belum dipenuhi oleh pihak Marina Express hingga saat ini.

Tak ayal di balik kuatnya hantaman gelombang Marina Express, justru membuka tabir gelap angkutan orang asing yang di bawa oleh Marina Express ke lokasi PT KAN.

Menyikapi hal ini Ketua Umum (Ketum) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah yang akrab disapa Burhan meminta aparat penegak hukum (APH), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Imigrasi Pontianak serta pihak terkait lainnya dapat mengusut keberadaan warga negara asing (WNA) yang di bawa oleh Marina Express.

“Sekarang kita tidak hanya bicara tentang KM Juwita yang tenggelam akibat kuatnya hantaman gelombang Marina Express, tetapi kita dari LAKI juga mempertanyakan legalitas penumpang yang di bawa oleh Marina Express, yang mana disebut-sebut penumpangnya adalah WNA yang dikirim ke PT KAN, apakah WNA tersebut datang memang sebagai pekerja, turis atau WNA gelap alias pendatang ilegal ke Indonesia,” tegas Burhan pada channeltujuh.com, saat di hubungi via WhatsApp, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (13/3/26).

Burhan mengatakan terkait WNA yang dibawa oleh Marina Express harus diperiksa kelengkapan dokumen serta kedatangan mereka di Indonesia sebagai wisatawan atau pekerjaan.

“WNA ini harus diperiksa oleh pihak terkait, karena keberadaan tenaga kerja asing tanpa izin, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana Pasal 39 ayat (1) mengharuskan mereka memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Pasal 120 ayat (1) menetapkan sanksi penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggaran,” tutur Burhan.

Merujuk pada insiden tenggelamnya KM Juwita akibat hantaman gelombang Marina Express, Burhan berharap pihak terkait terutama KSOP tidak berpangku tangan terhadap insiden tersebut.

“Ya dalam hal ini saya rasa instansi terkait harus memeriksa kelengkapan dokumen speedboat Marina Ekspres, termasuk Izin Berlayar (IB), karena kita juga marus melihat kesesuaian kapal yang berlayar dengan alur sungai yang dilaluinya. Setahu saya alur sungai hingga muara Kubu belum diperuntukkan bagi kapal berlayar laut, hanya kapal dengan kapasitas sesuai standar kapal sungai. Namun jika Marina Express bisa berlayar di alur sungai karena memang layak berlayar di sungai, untuk kecepatan berlayar di sungai tentu ada aturan tidak ugal-ugalan seperti Marina Express sehingga menimbulkan gelombang yang kuat di alur sungai dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” ujar Burhan.

Lebih jauh Burhan menuturkan semua yang ada di negara ini telah di atur dalam Undang-Undang (UU) serta peraturan-peraturan lainnya yang wajib dilaksanakan, baik bagi transportasi laut, darat maupun udara.

“Ya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 30 setiap kapal yang akan berlayar wajib memiliki Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, Pasal 32 ayat (1) Izin Berlayar hanya diberikan jika kapal memenuhi persyaratan teknis, keselamatan pelayaran, dan keselamatan maritim. Pasal 71 ayat (2) setiap pelaut atau pengendali kapal wajib menjalankan kapal dengan hati-hati dan tidak membahayakan kapal lain atau orang di dalamnya, Pasal 104 ayat (1) pejabat yang salah dalam memberikan izin dapat dikenai sanksi pidana jika menyebabkan kerugian atau bahaya, Pasal 187 ayat (1) pemilik atau pengendali kapal yang karena kelalaian menyebabkan kecelakaan pelayaran dapat dikenai tanggung jawab pidana, Pasal 192 pemilik kapal wajib bertanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan pelayaran.

Dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Ketertiban Pelayaran di Perairan Dalam Negeri Pasal 25 ayat (1) berbunyi kapal yang melaju dengan kecepatan tinggi harus menjaga jarak aman dan tidak menyebabkan gelombang yang membahayakan kapal lain, terutama kapal kecil atau yang sedang berlabuh. Semuanya sudah tertuang dalam UU dan Permenhub, artinya pihak terkait baik itu KSOP maupun APH harus memeriksa pihak Marina Express sesuai dengan peraturan yang ada di negara ini dan PT KAN juga harus dilakukan periksa terkait keberadaan WNA yang dipekerjakan,” tukas Burhan mengakhiri.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *