News

Tak Ada Titik Temu Penyelesaian Ganti Rugi, Dedi Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak

×

Tak Ada Titik Temu Penyelesaian Ganti Rugi, Dedi Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalimantan Barat (Kalbar), Syafriudin yang akrab disapa Udin mendampingi Dedi Darmawan, pemilik Kapal Motor (KM) Juwita, membuat laporan resmi terkait kejadian pada 5 Januari 2026 pukul 07:30 WIB.

Dikatakan Udin sebelumnya kasus ini telah dua kali dimediasi, namun belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

“PT Marina Express telah melanggar aturan pelayaran, seperti yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 109 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Navigasi Pasal 8. Sudah jelas semua pelayaran diatur UU, PT Marina Express jelas melanggar aturan,” jelas Udin.

Lebih jauh Udin meminta KSOP Pontianak bekerja profesional dan tidak melimpahkan kasus ini ke pihak berwajib.

“KSOP bukan hanya tempat melayani izin berlayar, namun KSOP punya hak dan wewenang untuk mencabut izin berlayar jika ada pelanggaran,” tambahnya.

Udin berharap korban atau pemilik KM Juwita mendapatkan keadilan dan KSOP mencabut izin berlayar PT Marina Express sampai masalah selesai.

“Saya juga meminta pihak Imigrasi untuk melakukan sidak ke PT KAN karena diduga PT Marina Express membawa penumpang investor dan pekerja asing tanpa dokumen yang sah,” tegas Udin.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *