Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim Jaksa Penyidik, kembali melakukan langkah penyidikan dengan memeriksa empat orang saksi yang hadir memenuhi panggil hari ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Tata Kelola Tambang Bauksit di wilayah Kalbar tahun 2017 sampai dengan 2023, bertempat di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Jum’at 27 Februari 2026.
Adapun empat orang saksi yang dimintai keterangan tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaanya berlangsung secara marathon di Jakarta.
Keempat saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang seyogyanya lima orang saksi yang dipanggil, namun satu saksi berhalangan hadir dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar, dimana saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan rekomendasi ekpsor tambang bauksit di wilayah Kalbar periode tahun 2017 sampai dengan 2023, serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” ujar Wayan di Pontianak.
Lebih lanjut disampaikan Wayan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini, pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyidikan ini berjalan sesuai dengan aturan, dan mari kita kawal proses penyidikan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” jelas Wayan.
Lanjut Wayan menjelaskan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara utuh peristiwa hukum dalam perkara dimaksud.*/












