Pemerintahan dan Politik

KSOP Pontianak Gelar Rapat Stakeholder Terkait SE-DJPL-36 Tahun 2025 Tentang SPB

6
×

KSOP Pontianak Gelar Rapat Stakeholder Terkait SE-DJPL-36 Tahun 2025 Tentang SPB

Sebarkan artikel ini
oppo_0

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak menggelar rapat kolaborasi penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) bagi kapal sungai, danau dan penyeberangan di Kalimantan Barat, di gelar di aula Kantor KSOP Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat juga dhadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V Yuliansyah, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Pontianak, Dian Wahdiana, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) provinsi dan kota.

Sejatinya rapat di gelar merujuk pada aksi protes para pengusaha pelayaran pedalaman yang merasa keberatan dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kepala KSOP Pontianak, Dian Wahdiana mengatakan rapat atau audiensi telah dilaksanakan sebelum rapat bersama Anggota Komisi V DPR RI hari ini (Rabu-red).

“Ya kemarin pada hari Senin 5 Januari 2026 kita juga sudah melakukan pertemuan dengan para pengusaha pelayanan pedalaman bersama pemangku kepentingan (stakeholder) dan semua sudah sepakat terkait SE DJPL-36 Tahun 2025 selama enam bulan ini kita masa transisi sambil para pengusaha pelayanan pedalaman menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” terang Dian Wahdiana, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (7/1/26).

Dikatakan Dian Wahdiana selama masa transisi, KSOP akan pantau langsung dilapangan agar semua berjalan dengan baik.

“Yang penting lakukan yang terbaik untuk kita semua, untuk masyarakat, sehingga aturan yang ada dapat kita laksanakan bersama-sama,” kata Dian Wahdiana.

Ditempat yang sama anggota DPR RI Komisi V Yuliansyah mengatakan kehadirannya di rapat yang digelar oleh KSOP Pontianak bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang perubahan aturan yang ada saat ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL).

“Saya memahami dari aturan yang berlaku saat ini tentu berdampak pada aktivitas pelayanan bagi pengusaha pelayanan pedalaman. Apa keluhan masyarakat hari ini nanti akan saya usulkan kepada Menteri Perhubungan, agar aturan yang dikeluarkan tidak membebankan para pengusaha pelayanan pedalaman,” tukas Yuliansyah.*/

Loading