Pemerintahan dan Politik

Dihadiri Yuliansyah, KSOP Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB

×

Dihadiri Yuliansyah, KSOP Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Merujuk pada aksi protes para pengusaha pelayanan pedalaman Sungai Kapuas terkiat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menggelar rapat dengan para pengusaha pelayanan pedalaman di Aula KSOP Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V Yuliansyah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalimantan Barat Hermanus, Kepala KSOP Pontianak Dian Wahdiana, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) provinsi dan Kota Pontianak.

Dalam arahannya Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan menyerap aspirasi para pelaku usaha transportasi sungai yang terdampak perubahan regulasi, khususnya terkait penerbitan SPB dan kelengkapan dokumen kapal.

“Kami memahami keluhan para pengusaha, terutama yang beroperasi di pedalaman. Perubahan aturan ini tentu tidak mudah, namun tetap harus dijalankan karena menyangkut aspek keselamatan pelayaran. Tugas kita bersama adalah mencari solusi agar pengusaha tidak kaget dan tetap bisa beroperasi,” tegas Yuliansyah, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (7/1/26).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus menyampaikan bahwa penerapan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2025, merupakan bentuk penguatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Pemerintah daerah menghormati regulasi tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan. Dari pertemuan ini agar dapat titik temu pelayanan SPB berjalan optimal, tanpa mengabaikan keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Hermanus.

Ditempat yang sama Ketua Gapasdap Kalimantan Barat, Agus menyoroti masa transisi yang lebih adaptif, bahwa perubahan dokumen kapal membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar.

“Kami berharap ada kebijakan sementara agar operasional kapal tidak terhenti, sambil menunggu kejelasan dan penyempurnaan regulasi dari pusat, sehingga kami tetap bisa berlayar melayani masyarakat pedalaman,” tugas Agus mengakhiri.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *