Channeltujuh.com, PONTIANAK – Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) atau Bank Kalbar, Rokidi turut meluncurkan kanal pembayaran digital baru, yaitu IB Billing, QRIS Dinamis, dan Virtual Account, yang diresmikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan, di Aula Keriang Bandong Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalbar, Kota Pontianak, Selasa 16 Desember 2025.
Peluncuran ini juga dirangkaian dengan Rapat Tingkat Tinggi (High Level Meeting) dan Peningkatan Kapasitas Elektronisasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mendorong pergeseran transaksi ke arah non-tunai yang lebih praktis, efisien, dan transparan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk memperkuat digitalisasi pendapatan dan belanja daerah melalui pemanfaatan QRIS, Layanan Perbankan Elektronik (Cash Management System/CMS) SP2D Online, Kartu Kredit Pemerintah Daerah Hingga Desember 2024, data di Kalimantan Barat menunjukkan potensi besar untuk elektronifikasi transaksi, dengan tercatat 4,9 juta Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan lebih dari 760.000 pengguna QRIS,” kata Norsan.
Dikatakan Norsan peluncuran IB Billing, QRIS Dinamis, dan Virtual Account menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah,” ujar Norsan.
Ditempat yang sama Dirut Bank Kalbar, Rokidi mengatakan peluncuran ini menunjukkan pentingnya perbandingan dan adopsi praktik terbaik dari daerah yang sudah maju agar Kalimantan Barat tidak tertinggal dalam kemajuan ilmu dan teknologi.
“Diharapkan seluruh rangkaian kegiatan dan peluncuran kanal pembayaran digital ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan dan belanja daerah, serta mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan seperti penipuan daring dan judi online,” pungkas Rokidi.*/












