Pemerintahan dan Politik

Bupati Landak Resmikan Layanan Unit Cuci Darah di RSUD Landak

24
×

Bupati Landak Resmikan Layanan Unit Cuci Darah di RSUD Landak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meresmikan Unit Dialisis untuk layanan cuci darah atau hemodialisa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 11 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut turut diikuti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, Ezra Geovani, Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, Heri Adiwijaya, Direktur RSUD Landak, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, termasuk dokter penanggungjawab.

Dalam peninjauan ini, Bupati Landak Karolin berkeliling ruangan Unit Dialisis melihat alat yang telah tersedia termasuk memeriksa ruangan-ruangan yang ada.

Usai meninjau, Karolin berharap layanan ini bisa segera mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan, agar unit cuci darah tersebut bisa segera beroperasi melayani dan membantu masyarakat Kabupaten Landak.

“Mohon doanya, mohon dukungan dari semua pihak, agar layanan ini bisa segera beroperasi dan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga bisa menikmati layanan ini,” tutur Karolin.

Untuk tahap pertama ini dikatakannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak bekerja sama dengan pihak ketiga selaku penyedia alat. “Sudah tersedia empat alat yang bisa digunakan dan satu cadangan,” jelas Karolin.

Karolin menambahkan, dari lima unit alat tersebut tidak menutup kemungkinan kedepan untuk ditambah jumlah unit tergantung dari jumlah pasien dan situasi setelah mulai beroperasi. Tidak hanya untuk masyarakat Kabupaten Landak saja, layanan ini nantinya juga tentu bisa membantu masyarakat dari wilayah lain di Kalimantan Barat yang memerlukan layanan cuci darah.

“Kalau memang penuh di tempat lain atau tidak tersedia, tentu bisa. Karena selama ini pasien dari Kabupaten Landak memang dilayani di rumah sakit lain, tersebar di Pontianak ataupun Sanggau,” imbuhnya.

Kondisi itulah yang menurut Karolin bahwa RSUD Landak sudah harus memiliki layanan unit cuci darah. Sehingga masyarakat Kabupaten Landak tidak lagi harus keluar ke kabupaten lain yang jarak tempuhnya cukup jauh.

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah mendukung. Terutama dokter yang sudah berkenan menjadi dokter penanggung jawab di Kabupaten Landak. Karena ini sudah menjadi kerinduan dari kita dan pasien juga kasian mereka harus di rumah sakit lain yang jarak tempuhnya jauh,” tukas Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading