Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, membuka sosialisasi penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Link dalam pengelolaan keuangan desa di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Aplikasi siskeudes link ini memiliki sistem kerja melalui interkoneksi antara sistem siskeudes dengan Cash Management System (CMS) desa.
Siskeudes merupakan aplikasi resmi pemerintah yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membantu pemerintah desa, dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Cms desa merupakan layanan perbankan untuk pengelolaan keuangan desa, yang memungkinkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara online.
“Kedepan harapan kita tata kelola keuangan desa bisa semakin baik, semakin transparan dan memudahkan juga dalam pemeriksaan, karena pemeriksaan juga didorong untuk berbasis aplikasi, dan kita harapkan kepala desa (kades) cerdas teknologi,” harap Karolin, di Ngabang, Selasa (9/9/25).
Karolin meminta kepala desa berikut perangkat desa bisa segera menguasai sistem ini dengan baik, juga agar bisa memudahkan dalam mengontrol keuangan desa.
“Tahun ini sudah harus kita mulai, harapannya tahun depan mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan dana desa itu sudah berbasis aplikasi,” terangnya.
Siskeudes link menjadi salah satu sistem implementasi modernisasi kebijakan fiskal di daerah. Lanjut Karolin sistem ini menciptakan simplifikasi proses bisnis, akselerasi penyaluran dana kepada penerima manfaat, memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangan desa, memberi peluang dilakukannya mitigasi berbagai potensi-potensi kesalahan administrasi keuangan bahkan menghindari penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dalam implementasinya, aplikasi ini melibatkan dua pihak. Pihak pertama adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar) atau Bank Kalbar melalui Cabang Ngabang selaku bank persepsi yang ditunjuk. Pihak kedua adalah pemerintah desa selaku pengguna aplikasi,” terang Karolin.
Dalam arahannya, Karolin juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas termasuk dalam pengelolaan keuangan desa dengan selalu mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk bisa mengikuti perkembangan aturan.
“Saya meminta Inspektorat Landak nantinya melakukan pemeriksaan sesuai data Siskeudes, sehingga para kepala desa bisa memanfaatkan sistem Siskeudes ini dengan baik sehingga bisa memudahkan dalam pemeriksaan,” tukas Karolin.*/
Laporan : Deckie












