Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak memberikan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja perkebunan sawit dan sebanyak 837 pekerja rentan yang diluncurkan di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Pendaftaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja sektor perkebunan sawit didanai dengan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan pendaftaran bagi 837 pekerja rentan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak, untuk periode perlindungan selama satu tahun.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja perkebunan sawit ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat.
“Ada skema baru bagi daerah yang merupakan daerah dengan perkebunan kelapa sawit. Kembalinya dana ke daerah dalam bentuk berbagai program, salah satunya perlindungan bagi para pekebun para pekerja sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Karolin, di Ngabang, Jum’at (22/8/25).
Selain itu, dari Kementerian Pertanian juga menggencarkan program Tanda Daftar Perkebunan Kelapa Sawit. Lanjut Karolin, sehingga petani yang mau mendaftarkan perkebunan sawitnya akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena termasuk pekerja perkebunan sawit.
“Jadi hari ini kita resmikan, sebenarnya tujuannya adalah yang pertama untuk edukasi juga kepada masyarakat agar ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Satu tahun tahun dibayar oleh pemerintah,” tutur Karolin.
Setelah satu tahun ditanggung oleh pemerintah, selanjutnya Karolin berharap petani atau pekerja sawit bisa secara mandiri melanjutkan sendiri kepesertaanya sebagai perlindungan diri.
“Karena ada berbagai program yang bisa dipilih, kalau untuk sekarang kita ambil yang kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Karolin.
Dengan peluncuran program ini, Karolin berharap bisa menjadi salah satu sarana sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui dan memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Terimakasih juga untuk Kementerian Pertanian dan BPJS Ketenagakerjaan yang hari ini telah hadir bersama-sama dengan kita di Kabupaten Landak. Sementara untuk perlindungan bagi pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Landak secara khusus menganggarkan APBD untuk mendaftarkan para pekerja seperti juru parkir, buruh, petani dan lain-lain yang masuk dalam kategori pekerja rentan,” pungkas Karolin.*/
Laporan : Deckie












