Channeltujuh.com, NGABANG – Sebanyak 312 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dari Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Para CPNS ini terdiri dai 308 orang dari formasi umum yang merupakan tenaga teknis dan kesehatan, serta empat orang lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat rekruitmen Pemkab Landak.
Di hadapan para CPNS tersebut, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta agar segera mempelajari apa saja aturan yang mengikat dan mengatur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik Undang-undang maupun Peraturan Menteri, terutama yang mengatur prilaku, sikap dan tata kerja.
“Oleh karena itu saya harap tolong dijaga marwahnya, kebanggan keluarga, kebanggaan bagi diri anda sendiri,” pesan Karolin, di Ngabang, Rabu (28/5/25).
Bupati Landak dua periode ini menegaskan, dirinya tidak akan segan memberikan sanksi hingga melakukan pemecatan jika ada ASN di lingkungan Pemkab Landak yang melanggar aturan.
Selain itu, dia turut meminta para CPNS ini nanti bisa bekerja dengan giat dan sungguh-sungguh sesuai tugasnya. Namun jika merasa tidak cocok menjadi ASN maka dipersilahkan untuk mundur secara baik-baik, karena sesuai aturan tidak ada larangan.
Beberapa pesan lain juga turut disampaikan Karolin, termasuk meminta para CPNS ini segera bisa menyesuaikan diri dengan berbagai tantangan dan lingkungan kerja.
Lebih lanjut Karolin kembali menegaskan beberapa pesan kepada para CPNS, agar bisa menjadi ASN yang profesional dan mampu beradaptasi dengan situasi dan perkembangan dunia.
“Namun juga tetap menjaga marwah dan kehormatan birokrasi,” imbuhnya. Berhati-hati dengan media sosial (medsos) sekarang. Ya memang kita juga bisa merasakan manfaat dari media sosial, jadi kita bisa menyampaikan informasi, penyuluhan, edukasi kepada masyarakat. Namun saya meminta agar para ASN yang baru saja menerima SK agar media sodial digunakan untuk hal-hal yang positif,” ujar Karolin.
Sementara terkait penyerahan SK yang baru bisa dilakukan saat ini, Karolin menyebut bahwa prosesnya tidak hanya berada di pemerintah kabupaten namun juga oleh pemerintah pusat.
“Jika ada yang bertanya mengapa baru sekarang, ya tentu ini semua sudah melalui tahapan. Yang menentukan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pusat, kami mengantarkan berkas. Kemudian dari pusat keluar NIP, baru keluar SK, baru hari ini bisa kita serahkan. Yang penting semua sudah berjalan baik dan kami ucapkan selamat,” tukas Karolin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie













