Pemerintahan dan Politik

Sis Serahkan SK dan Lantik 1.036 P3K Dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu 

24
×

Sis Serahkan SK dan Lantik 1.036 P3K Dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Sebanyak 1.202 orang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu. Keseluruhan ASN tersebut terdiri dari 1.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama, kemudian 163 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta tiga orang lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus nomor rekening gaji kepada para ASN tersebut dilakukan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, di Gedung Volley Indoor Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito mengatakan bahwa ada 3071 formasi yang dibuka pada penerimaan ASN tahun 2024, itu termasuk P3K dan CPNS.

“Kali ini yang menerima SK adalah CPNS, lulusan STTD dan P3K tahap pertama,” jelas Adji di Putussibau, Rabu (21/5/25).

Untuk P3K tahap 2 masih, kata Adji, sudah tahap seleksi kompetensi untuk 883 orang. Selanjutnya menunggu jadwal dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penetapan nomor induk dan rencananya pada Agustus nanti.

“Jadi sekitar Oktober 2025 akan dilakukan penyerahan SK pengangkatan dari bupati,” tutur Adji.

Terkait penempatan kerja, kata Adji, untuk P3K, Pegawai Negeri Sipil (PNS) teknis dan kesehatan itu sesuai unit kerja yang tercantum dalam pengumuman BKN. Sedangkan yang guru mereka ditentukan lewat aplikasi Kementerian Pendidikan Nasional.

“Sebagian ditempatkan di sekolah asal, sebagian ditempatkan tempat baru, sesuai aplikasi,” terang Adji.

Sementara itu Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengatakan bahwa momentum penyerahan SK ini adalah kebanggan bagi penerimanya, karena mereka telah lewati proses panjang.

“Pengangkatan ini berdampak kepastian pada status kepegawaian maupun karir sebagai seorang ASN,” ujar Sis.

Sis menekankan Pemkab Kapuas Hulu sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengangkat tenaga kontrak jadi ASN. Sebab itu diharapkan P3K dan ASN lebih bertanggungjawab dan berintegritas dalam bekerja. Diakui Sis, bahwa beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meningkat seiring pengangkatan P3K, sebelumnya untuk satu tahun daerah cukup menganggarkan Rp 80 miliar untuk tenaga kontrak, untuk seluruh P3K anggaran yang dikeluarkan akan naik jadi lebih dari Rp 200 miliar.

“Pemerintahan sudah upayakan bisa mengakomodir tenaga kontrak, saya harapkan tugas dijalankan dengan baik. Jangan sampai kami dengar datang tempat tugas hanya untuk setor muka, saya minta unit kerja yang menaungi ASN bersangkutan segera lapor ke BKPSDM,” tuturnya.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading