Channeltujuh.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di pasar modal, di Jakarta Sabtu 1 Februari 2025.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor investasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
POJK ini merupakan aturan turunan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam aturan terbaru ini, OJK menetapkan sejumlah ketentuan penting, di antaranya
1. Persyaratan terkait Reksa Dana yang menerima dan/atau memberikan pinjaman.
2. Batasan dan persyaratan investasi Reksa Dana dalam membeli saham Reksa Dana berbentuk perseroan atau unit penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) lainnya.
POJK 33/2024 mulai berlaku pada 23 Desember 2024. Dengan diberlakukannya regulasi ini, beberapa ketentuan dalam aturan lama dinyatakan tidak berlaku, yaitu
Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
Pasal 3 huruf m dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Pasal 15 huruf m dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
OJK berharap regulasi ini dapat semakin memperkuat tata kelola investasi di pasar modal serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.*/
Laporan : Humas OJK Kalimantan Barat
Editor : Devi Lahendra
![]()













