Channeltujuh.com, ENTIKONG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Henry Dermawan Simatupang mengatakan untuk pelayanan pembuatan paspor minimal dalam satu hari 30 sampai 40 pemohon dan pelayanan diutamakan untuk masyarakat Kecamatan Entikong serta disekitar Kecamatan Entikong.
“Perlu saya pertegas, untuk permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, kita tidak melayani untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kita layani hanya khusus untuk warga yang berdomisili di Entikong saja dan warga di kecamatan yang berdekatan dengan Kecamatan Entikong,” tegas Henry, pada channeltujuh.com, di Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (9/10/24).
Para pemohon pembuatan paspor, lanjut Henry mengatakan tujuan ke Kuching, Sarawak Malaysia untuk ke rumah sakit di Kuching.
“Ya kebanyakan dari warga yang membuat paspor, untuk berobat ke rumah sakit di Kuching Sarawak Malaysia dan ada juga yang untuk liburan,” kata Henry.
Lanjut Henry mengatakan khusus warga sekitar perbatasan, melalui perjanjian sosek Malaysia-Indonesia (Malindo) warga Indonesia diperbolehkan masuk ke Malaysia dan warga Malaysia masuk ke Indonesia dengan batasan tertentu.
“Jadi, khusus warga sekitar perbatasan, kita ada yang namanya kartu Pas Lintas Batas (PLB), kartu ini berlaku selama satu tahun. Dengan kartu PLB, warga Entikong bisa berbelanja ke Malaysia dengan batas jarak 50 kilometer dari perbatasan dan banyak warga Entikong yang memiliki kartu PLB,” tukas Henry mengakhiri.*/
Laporan : Devi Lahendra
![]()













