Pemerintahan dan Politik

FSB Kamiparho-KSBSI Landak Deklarasikan Dukungan Untuk Karolin-Erani di Pilkada Serentak 2024

×

FSB Kamiparho-KSBSI Landak Deklarasikan Dukungan Untuk Karolin-Erani di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho)-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Landak mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Landak nomor urut 01, Karolin-Erani (KREN) di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Jajaran pengurus serta para ketua pengurus komisariat dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Landak kompak menandatangani dukungan kepada pasangan Karolin-Erani sebagai Relawan Buruh.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho-KSBSI Landak, Januarius Jono menyampaikan bahwa segenap DPC serikat buruh FSB KAMIPARHO-KSBSI Kabupaten Landak beserta jajaran pengurus komisariat (PK) FSB KAMIPARHO KSBSI Kabupaten Landak menyatakan dukungan penuh pada pasangan KREN.

“Serikat buruh FSB KAMIPARHO-KSBSI Kabupaten Landak, akan siap untuk ikut serta dalam upaya memenangkan pasangan Karolin-Erani dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Landak tahun 2024 sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Jono, di Ngabang, Minggu (6/10/24).

Lebih lanjut Jono menyampaikan bahwa dukungan tersebut diberikan kepada pasangan Karolin-Erani dengan harapan pasangan ini nantinya dapat membantu menyelesaikan serta menuntaskan permasalahan yang sering terjadi.

“Salah satunya berkaitan dengan hak-hak normatif para buruh yang terkadang sering tidak diperhatikan oleh para oknum perusahaan-perusahaan dalam berbagai sektor pekerjaan dan perusahaan. Sehingga berdampak terhadap keberlangsungan hidup para pekerja buruh di Kabupaten Landak terutama yang banyak terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit. Kami berharap agar pasangan ini juga dapat memperhatikan nasib para pekerja buruh yang hingga saat ini belum mendapatkan upah yang layak, sesuai peraturan perundang undangan klaster ketenagakerjaan Undang-Undamg Nomor 13 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” terang Jono.

Dikatakan Jono, Serikat Buruh FSB KAMIPARHO-KSBSI Kabupaten Landak juga memastikan akan selalu siap untuk saling bersinergi, dalam mendukung pemerintahan pasangan Karolin-Erani kedepannya, dengan turut serta memberikan masukan dan saran yang bersifat konkret yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Landak.*/

Laporan : Deckie 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *