Pemerintahan dan Politik

Gutmen Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III dengan DPRD Landak

4
×

Gutmen Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III dengan DPRD Landak

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pejabat (Pj) Bupati Landak Gutmen Nainggolan menghadiri Rapat Paripurna ke-30 masa sidang III tahun 2024 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belajar Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, bertempat di Aula Utama Ruang Sidang DPRD Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya Gutmen mengatakan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak yang telah disampaikan tadi merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan APBD tahun anggaran 2025.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah turut serta dalam proses pembahasan Rancangan APBD 2025 terutama kepada unsur pimpinan DPRD, fraksi, komisi, badan anggaran DPRD dan seluruh anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara maraton dalam membahas Rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini sesuai dengan target yang ditetapkan,” kata Gutmen, di Ngabang, Rabu (25/9/24).

Lebih lanjut Gutmen menyampaikan dalam pendapat akhir fraksi DPRD, dari tujuh fraksi yang ada semuanya secara bulat menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan APBD ini ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan aturan yang ada.

“Tahapan selanjutnya paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. Raperda beserta dokumen kelengkapan lainnya akan disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan. Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada bupati dan walikota paling lambat 15 hari terhitung sejak diterimanya Raperda dimaksud,” terang Gutmen.

Gutmen menjelaskan bahwa prioritas Rancangan APBD tahun anggaran 2025 adalah momen pertama dalam Republik Indonesia di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional, RPJM provinsi maupun kabupaten kota dan juga Rancangan APBD sinergis dan dilakukan secara serentak sehingga secara nasional dan daerah ini sejalan.

“Sehingga prioritasnya adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah yang juga terderivasi ke dalam rencana kerja tahunan, yaitu dalam bidang infrastruktur, kesehatan, membuka lapangan kerja, dan juga program lainnya,” jelas Gutmen.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak

Editor : Deckie 

 

Loading