Pemerintahan dan Politik

Plh Sekda Landak Buka Kegiatan HAN Tahun 2024 

Channeltujuh.com, NGABANG – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya mewakili Pejabat (Pj) Bupati Landak membuka kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Kabupaten Landak tahun 2024 di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut Plh Sekda Landak, Heri Adiwijaya menyampaikan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang mana hak-hak anak tersebut dijamin oleh negara dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa, oleh sebab itu hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” ujar Heri, di Ngabang, Jumat (6/9/24).

Lebih lanjut Heri mengungkapkan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hal-hal sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Anak.

“Dua puluh satu tahun mendatang tepatnya di tahun 2045, Indonesia akan genap berusia satu abad. Seberapa besar nilai investasi yang saat ini ditanam untuk meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, perlindungan, nilai-nilai, karakter, bahkan rasa aman, akan menjadi penentu kegemilangan negeri ini di era emasnya nanti, bahkan untuk masa-masa selanjutnya. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan negara,” tutur Heri.

Namun, sambung Heri, tidak dipungkiri data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak paling tinggi terutama kasus kekerasan seksual dan angka perkawinan anak Kalimantan Barat yang saat ini berada pada posisi peringkat ketiga tertinggi seluruh ­Indonesia.

“Sementara itu di Kabupaten Landak angka kekerasan seksual pada anak masih menjadi kasus tertinggi saat ini. Oleh sebab itu, saya minta kepada perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk dapat saling berkolaborasi untuk menuntaskan kasus­-kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Landak. Sebagai generasi penerus cita-cita bangsa, anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang. Berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan,” pungkas Heri.*/

Laporan : Sumber Dinas Komunikasi dan Informatika Landak

Editor : Deckie 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button