News

Bocah 6 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Ini Motif IF Membunuh Korban

×

Bocah 6 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Ini Motif IF Membunuh Korban

Sebarkan artikel ini
oppo_0

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Sebelumnya warga Kota Pontianak dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh IF ibu tiri terhadap anak tirinya Ahmad Nizam Alfahri (6) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), mayat korban ditemukan dalam karung dibelakang rumah pelaku di Jalan Purnama Agung 7, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Saat konferensi pers, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bowo Gede Imantio menjelaskan kasus pembunuhan terhadap anak yang terjadi di Purnama Agung 7 merupakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Ya kejadiannya diperkirakan pada hari Senin 19 Agustus 2024 hingga Selasa 20 Agustus 2024, dan kami dari Ditreskrimum Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan tersangka IF yaitu ibu tiri korban dan saksi-saksi sebanyak enam orang saksi salah satunya yaitu pelapor yang merupakan suami pelaku atau ayah kandung korban,” terang Bowo, pada sejumlah wartawan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalbar, Kota Pontianak, Selasa (27/8/24).

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Bowo menjelaskan pada hari Senin saat pulang sekolah korban pulang sekolah dengan baju korban basah, pelaku emosi kemudian mendorong korban dan terjatuh, pelaku menendang kearah perut korban, pelaku menyeret korban kearah belakang rumah dan membiarkan korban hingga keesokan harinya.

“Pada hari Selasa pukul 09.00 Wib pelaku mengecek korban melihat korban tertidur miring diatas rumput belakang rumah, selanjutnya pelaku memandikan korban dan membawa korban ke dalam rumah. Pelaku masih emosi kemudian pelaku mendorong korban dan terjatuh. Selanjutnya pelaku membawa korban ke ruang tengah, dan memberitakan baju, pelaku memberikan minum air zamzam ke korban untuk minum saat itu korban masih memberikan respon dengan menelan air yang diberikan namun dalam kondisi lemah. Pelaku mulai panik dengan mengguncang-guncang badan korban, sambil mengucapkan kata maaf kepada korban,” jelas Bowo.

Lanjut Bowo menjelaskan saat pelaku mengecek kembali kondisi korban, setelah pelaku dari kamar melihat anaknya yang masih bayi, pelaku mengecek korban yang terbaring di ruang tengah, saat itu korban telah meninggal selanjutnya pelaku mengambil tali dan karung kemudian menyimpan korban di belakang rumah.

“Saat ayah korban pulang dari luar kota, dan menanyakan koran ke pada pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban diculik, kemudian pelaku dan ayah korban membuat laporan ke Polda Kalbar, namun dilihat dari kamera pengintai atau Closed-Circuit Television (CCTV) tidak ada tanda-tanda bahwa korban di culik. Dilakukan pencarian mayat korban ditemukan dibelakang rumah terbungkus karung, selanjutnya setelah mayat korban ditemukan, ayah korban yang juga suami pelaku selanjutnya mengajak pelaku untuk melaporkan ke Polda Kalbar. Dalam kasus ini terhadap tersangka ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Berdasarkan hasil otopsi awal yang dilakukan oleh tim dokter terdapat korban terdapat trauma tumpul atau benturan di kepala korban,” tukas Bowo.*/

Laporan : Devi Lahendra 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *